BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Salah
satu karakteristik Indonesia sebagai negara bangsa adalah kebesaran, keluasan,
dan kemajemukannya. Sebuah negara bangsa yang mengikat lebih dari 1.128 (seribu
seratus dua puluh delapan) suku bangsa (data BPS) dan bahasa, ragam agama dan
budaya di sekitar 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulau (citra
satelit terakhir menunjukkan 18.108 pulau), yang membentang dari 6o LU hingga
11o LS, dan 94o45’ BT hingga 141o05’ BT (latif 2011: 251; United nations
Ennvirontment program, UNEP, 2003). Untuk itu di perlukan suatu konsepsi,
kemauan , dan kemampuan yang kuat dan adekuat (memenuhi syarat/memadai), yang
dapat menopang kebesaran, keluasan, dan kemajemukan keindonesiaan.
Bentuk
Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja
betapapun besar maupun kecil, dan kedalam maupun ke luar merupakan kesatuan.
Bila suatu negara tidak terjadi karena adanya beberapa negara yang bergabung
dan oleh karenanya kedaulatan negara secara utuh dan bulat ada pada tangan pusat,
maka Kusnardi dan Bintan R. Sarangih (1994:207-208) menyatakan: “Disebut negara
kesatuan apabila kekuasaan pemerintah Pusat merupakan kekuasaan yang menonjol
dalam negara, dan tidak ada saingan dari badan legislatif pusat dalam membentuk
undang-undang, kekuasaan pemerintah yang ada di daerah bersifat derivative
(tidak langsung) dan sering dalam bentuk otonomi yang luas, dengan demikian
tidak dikenal adanya badan legislative pusat dan daerah yang sederajat,
melainkan sebaliknya”
Konsepsi
tentang bentuk Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung
tinggi otonomi dan kehususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya.
Bentuk negara yang oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin
persatuan yang kuat bagi negara kepulauan Indonesia adalah negara Kesatuan
(unitary). Semangat persatuan yang bulat-mutlak itu dirasa lebih cocok diwadahi
dalam bentuk negara kesatuan. Selain itu, pengalaman traumatis pembentukan
negara federal sebagai warisan kolonial, disertai kesulitan secara teknis untuk
membentuk negara bagian dalam rancangan negara federal Indonesia, kian
memperkuat dukungan pada bentuk negara kesatuan.
Dalam
kaitannya terhadap Negara Kesatuan, kedaulatan merupakan konsep mengenai
kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Kata “daulat” dalam
pemerintahan berasal dari kata Arab (daulah), yang berarti rezim politik atau
kekuasaan. Menurut seorang ahli pikir Prancis, Jean Bodin (1500-1596),
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu
negara.
Indonesia
sebagai negara merdeka telah memiliki kedaulatan dari hasil perjuangan revolusi
kemerdekaan yang berpuncak pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Akan
tetapi, isi proklamasi kemerdekaan itu
sendiri barulah bersifat simbolik. Secara teknis, Indonesia sebagai negara
merdeka dan menetapkan kedaulatannya pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan
disahkannya UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan juga dipilihnya Soekarno
dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. Maka, secara otomatis
sejak saat itu Indonesia telah resmi memiliki kadaulatannya berupa wilayah,
pemerintah yang berdaulat, sumber hukum, serta rakyat sebagai warga negara yang
sah.
Peranan
pemerintah dalam menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia yang merupakan negara
besar dengan ribuan pulau dan diapit oleh beberapa samudra serta memiliki
beragam budaya, adalah dengan menjadikan Bangsa Indonesia menjadi beberapa
daerah dengan sistem otonomi daerahnya. Otonomi daerah berarti pelimpahan
wewenang untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kemampuan
daerahnya. Hal ini berarti bahwa daerah menyelenggarakan seluruh tugas yang
telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah dan mengelola seluruh
pendapatan daerah.
Pelimpahan
wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, bukan berarti
menghilangkan ancaman terhadap negara. Ancaman tersebut dapat berupa ancaman
dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri. Ancaman dalam negeri biasanya
dapat berupa usaha sekelompok ideologi yang menginginkan perubahan bentuk
negara. Contoh ancaman dari luar yang terjadi sepanjang sejarah adalah klaim
yang dilakukan oleh negara tetangga, yaitu Malaysia, terhadap kekayaan budaya
Indonesia yaitu batik. Hal ini menjadi pekerjaan bagi rakyat Indonesia untuk
lebih menghargai budaya dan kekayaan yang telah dimiliki.
Keutuhan
ideologi negara menjadi penting untuk dipertahankan oleh segenap rakyat
Indonesia. Bukan hanya seorang politikus, gerakan pemuda, lembaga
kemasyarakatan, ataupun mahasiswa saja, namun keteguhan akan ideologi bangsa
perlu ditanamkan diseluruh hati rakyat. Menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan
dengan cara yang sederhana, contohnya seperti berpengetahuan tentang ideologi
yang dianut oleh bangsa Indonesia.
1.2 Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana pengertian dari NKRI?
2.
Bagaimana nilai-nilai yang terkandung
dalam NKRI?
3.
Bagaimana kedudukan NKRI dalam 4 pilar
kebangsaan?
4.
Bagaimana kaitannya kedaulatan suatu
negara dengan wilayah?
5.
Bagaimana menjaga keutuhan dan kesatuan
NKRI?
1.2 Tujuan
dan Manfaat
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari NKRI
2.
Untuk mengetahui nilai-nilai yang
terkandung dalam NKRI
3.
Untuk mengetahui kedudukan NKRI dalam 4
pilar kebangsaan
4.
Untuk mengetahui kaitan kedaulatan suatu
negara dengan wilayah
5.
Untuk mengetahui cara menjaga keutuhan
NKRI
Manfaat
1.
BAB
II
KAJIAN
TEORI DAN PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Menurut
UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
republic. Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan
paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan
keselamatan, kesejahteraan , dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah
sebagai berikut:
·
Negara merupakan suatu susunan masyarakat
yang integral.
·
Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya
berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
·
Perhimpunan bangsa merupakan hal
terpenting dalam kehidupan bersama.
·
Negara tidak memihak atau menjamin
kepentingan golongan atau perseorangan.
·
Negara tidak menganggap kepentingan
seseorangan sebagai pusat.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik
dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah
menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh
undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal
18 UUD 45 menyebutkan :
1) Negara
Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang
diatur dengan undang-undang
2) Pemerintahan
Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3) Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum.
4) Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing
sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara
demokrasi.
5) Pemerintah daerah menjalankan otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
6) Pemerintahan
daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk
melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7) Susunan
dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2.2
Nilai-Nilai
yang Terkandung Dalam NKRI
Nilai
atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai
apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan. Nilai-nilai
Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1) Nilai
demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap
warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran
pemerintahan.
2) Nilai
kesamaan derajat, setiap warga negara
memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3) Nilai
ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap
hukum dan peraturan yang belaku.
Sehingga
diharapkan nilai-nilai tersebut untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ada beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang
dalam kehidupan masyarakat yaitu :
1) Nilai
Agama
Setiap agama mengajarkan kebaikan,
yaitu tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
2) Nilai
Hati Nurani Manusia
Hati nurani manusia (batin manusia)
merupakan perasaan yang paling dalam dan secara kodrat mendapat cahaya
kebaikan-kebaikan dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga manusia memiliki moral dan
mampu membedakan hal-hal yang baik atau buruk.
3) Nilai
Adat Istiadat dan Budaya
Budaya / kebudayaan merupakan hasil
pikir, rasa, karsa, dan karya serta cita cita manusia yang berdasar atas rasa
tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, bangsa, negara, serta
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4) Nilai
Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa Indonesia
yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
2.3 Kedudukan NKRI Dalam Empat Pilar
Empat
pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila dalam pengertian ini
sering juga disebut way of life. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai
petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari).
Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan
atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti bahwa
semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai
dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai
weltanschauung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan
satu dengan yang lain.
UUD
1945 sebagai sumber hukum tertinggi, tidak saja dalam bidang politik, tetapi
juga dalam bidang ekonomi, dan bahkan sosial. Karena itu, UUD 1945 merupakan
konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan sekaligus konstitusi sosial. UUD
1945 adalah konstitusi yang harus dijadikan referensi tertinggi dalam dinamika
kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan dalam dinamika ekonomi pasar (market
economy). Di samping soal-soal politik, UUD 1945 juga mengatur tentang
sosial-soal ekonomi dan sosial atau yang terkait dengan keduanya, yaitu (1) hal
keuangan negara, seperti kebijakan keuangan (moneter) dan fiskal, (2) bank
sentral, (3) soal Badan Pemeriksa Keuangan Negara hal kebijakan pengelolaan dan
pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara, (4) soal perekonomian nasional,
seperti mengenai prinsip-prinsip hak ekonomi, konsep kepemilikan pribadi dan
kepemilikan kolektif, serta penguasaan negara atas kekayaan sumberdaya alam
yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, serta (6) mengenai
kesejahteraan sosial, seperti sistem jaminan sosial, pelayanan umum dan
pelayanan kesehatan, dan pemeliharaan fakir, miskin, dan anak terlantar oleh
negara.
Secara
filosofis-ideologis dan konstitusional, bahkan kultural negara kebangsaan
(nation state) adalah peningkatan secara kenegaraan dari nilai dan asas
kekeluargaan. Makna kekeluargaan, bertumpu pada karakteristika dan integritas
keluarga yang manunggal; sehingga rukun, utuh-bersatu, dengan semangat
kerjasama dan kepemimpinan gotong-royong. Jadi, nation state Indonesia adalah
wujud makro (nasional, bangsa, negara) dari rakyat warga negara Indonesia
se-nusantara. Identitas demikian ditegakkan dalam nation state NKRI yang
dijiwai asas kekeluargaan, asas kebangsaan (Wawasan Nasional: sila ketiga
Pancasila) dan ditegakkan dengan semangat asas wawasan nusantara. Karenanya,
secara normatif integritas NKRI kuat, tegak tegar menghadapi berbagai tantangan
nasional dan global. Keseluruhan identitas dan integritas kebangsaan dan
kenegaraan Indonesia dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai fundamental
dasar negara Pancasila. Karenanya, NKRI dapat dinamakan dengan predikat sebagai
sistem kenegaraan Pancasila. Sistem kenegaraan ini terjabar secara
konstitusional dalam UUD 1945. NKRI sebagai nation state membuktikan bagaimana
potensi dan kualitas dari integritas wawasan nasional Indonesia raya yang
diwarisi, tumbuh, dan teruji dalam berbagai tantangan nasional dan global.
Bhineka
Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawa Kuno dan diterjemahkan dengan kalimat
Berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemudian terbentuklah Bhineka Tunggal Ika
menjadi jati diri bangsa Indonesia. Ini artinya, bahwa sudah sejak dulu hingga
saat ini kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan
menjadi jiwa serta semangat bangsa di negeri ini.
Kemudian
dilanjutkan dengan adanya Sumpah Pemuda yang tidak kalah penting dalam sejarah
perkembangan pembentukan Jati Diri Bangsa ini. Tjahjopurnomo (2004) menyatakan
bahwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 secara historis
merupakan rangkaian kesinambungan dari Sumpah Palapa yang terkenal itu, karena
pada intinya berkenaan dengan persatuan, dan hal ini disadari oleh para pemuda
yang mengucapkan ikrar tersebut, yakni terdapatnya kata sejarah dalam isi
putusan Kongres Pemuda Kedua. Sumpah Pemuda merupakan peristiwa yang maha
penting bagi bangsa Indonesia, setelah Sumpah Palapa. Para pemuda pada waktu
itu dengan tidak memperhatikan latar kesukuannya dan budaya sukunya berkemauan
dan berkesungguhan hati merasa memiliki bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ini
menandakan bukti tentang kearifan para pemuda pada waktu itu. Dengan
dikumandangkannya Sumpah Pemuda, maka sudah tidak ada lagi ide kesukuan atau
ide kepulauan, atau ide propinsialisme atau ide federaslisme. Daerah-daerah
adalah bagian yang tidak bisa dipisah-pisahkan dari satu tubuh, yaitu tanah Air
Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia. Sumpah Pemuda adalah ide
kebangsaan Indonesia yang bulat dan bersatu, serta telah mengantarkan kita ke
alam kemerdekaan, yang pada intinya didorong oleh kekuatan persatuan Indonesia
yang bulat dan bersatu itu.
2.4 Kedaulatan Suatu Negara Berkaitan
Erat Dengan Wilayah Suatu Negara
Kedaulatan
suatu negara sangat erat kaitannya dengan wilayah. Kedaulatan merupakan konsep
mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Kata “daulat”
dalam pemerintahan berasal dari kata Arab (daulah), yang berarti rezim politik
atau kekuasaan. Menurut seorang ahli pikir Prancis, Jean Bodin (1500-1596),
kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu
negara.
Kedaulatan
merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan
masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait
dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya
sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam
konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki
yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu
entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali
merupakan masalah sengketa diplomatik.
Dengan
demikian, jika kekuasaan diartikan secara yuridis, maka kekuasaan dapat disebut
sebagai kedaulatan. Tentang pengertian kedaulatan ini terdapat perbedaan
pendapat oleh beberapa para sarjana karena kedaulatan sering ditinjau menurut
sejarahnya.
Mula-mula
kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak,
karena tidak ada kekuasaan lain yang mengatasinya (superlative). Kemudian
dengan timbulnya hubungan antar bangsa dan negara, maka kedaulatan itu mulai
terasa terbatas, terlebih dengan adanya perjanjian internasional tersebut
secara otomatis juga telah mengurangi kedaulatan negara keluar. Kedaulatan ke
dalam dengan dibatasi oleh hukum positifnya, sehingga arti kedaulatan ini
menjadi relatif.
Kedaulatan
suatu negara sangat erat kaitannya dengan wilayah. Wilayah suatu negara
merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi
pemrintahan untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya. Wilayah
suatu negara terdiri atas daratan, lauatan, serta udara. Indonesia sebagai negara
merdeka telah memiliki kedaulatan dari hasil perjuangan revolusi kemerdekaan
yang berpuncak pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Akan tetapi, isi
proklamasi kemerdekaan itu sendiri
barulah bersifat simbolik. Secara teknis, Indonesia sebagai negara merdeka dan
menetapkan kedaulatannya pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD
1945 sebagai dasar hukum negara dan juga dipilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta
sebagai presiden dan wakil presiden. Maka, secara otomatis sejak saat itu Indonesia
telah resmi memiliki kadaulatannya berupa wilayah, pemerintah yang berdaulat,
sumber hukum, serta rakyat sebagai warga negara yang sah.
Dalam
dunia internasional, Indonesia pun telah mendapat dukungan dan pengakuan dari
negara lain atas kemerdekaan Indonesia dan juga berupa kedaulatan. Ketentuan
mengenai wilayah negara ditegaskan pula dalam Pasal 25A UUD 1945 yang
menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya
ditetapkan dengan undang-undang”.
Setelah
melalui perjuangan yang berat dalam mendapatkan kedaulatan, maka sudah barang
tentu apa yang telah dicapai tersebut harusnya mendapat perlindungan serta
pengawalan dari negara yang telah memiliki kedaulatan. Sebab, apabila negara
tersebut lalai dalam mengawal kedaulatannya, maka negara tetangga atau negara
lain yang jauh dari wilayah kedaulatannya akan serta merta menduduki bahkan
mengklaim memiliki wilayah dari hasil perjuangan tersebut.
Lantas,
bisakah rakyat menggadaikan begitu saja hasil perjuangan para pendiri negara
dalam merebut wilayah dari para penjajah? Tentu saja tidak. Kedaulatan negara
adalah harga mati suatu martabat bangsa dan negara. Apabila suatu sebagian
wilayah telah dijual atau digadaikan karena kelalaian para pemimpin negeri ini,
sama saja kita kehilangan sebagian martabat yang telah diwarisi para leluhur.
Malaysia
adalah salah satu negara yang acapkali mengklaim bahkan telah merampas wilayah
laut yang merupakan kedaulatan Indonesia. Peristiwa perebutan Pulau Ambalat
yang kaya akan sumber minyak adalah salah satu dari sekian banyak sengketa
antar batas wilayah negara. Sebagaimana yang telah kita ketahui juga, bahwa
negara Malaysia tidak hanya merampas kedaulatan kita, melainkan berbagai perampasan
lainnya seperti pencaplokan budaya, mencuri ikan di wilayah Indonesia, serta
kasus-kasus penyiksaan terhadap pahlawan devisa Indonesia yang mengadu nasib di
negeri jira itu.
Indonesia
telah merdeka dan memperoleh kedaulatan yang diakui oleh negara-negara
internasional selama lebih kurang 65 tahun. Akan tetapi, martabat serta wibawa
Indonesia sebagai negara berdaulat saat ini seakan diinjak-injak oleh negara
serumpun bahkan negara lainnya akibat kurang tegasnya pemimpin negeri ini dalam
memberikan teguran dan sanksi yang mengganggu kedaulatan Indonesia. Sebagian
besar bangsa kita sepakat apabila perundingan diplomatik pun tidak dapat
mencapai kata sepakat untuk tidak mengusik-usik kedaulatan negara kita, maka
segala upaya termasuk angkat senjata atau perang saudara serumpun pun dapat
menjadi jawaban terakhir untuk mengakhiri perselisihan tersebut.
Lalu,
masihkah para pemimpin kita termasuk juga para kedutaan besar di negara-negara
diplomatik berperan aktif mempertahankan kedaulatan republik ini dari para
negara penjajah moderen? Untuk dapat mengawal kedaulatan suatu negara tidak
hanya dengan memberikan sanksi yang tegas serta teguran yang keras bagi siapa
yang mengganggu kedaulatan berupa wilayah negara tersebut, melainkan juga
dengan memberikan pendataan atas segala batas-batas maupun pulau-pulau kecil
yang masih berada dalam kedaulatan wilayah suatu negara. Kemudian dengan
membenahi sistim pertahanan negara baik darat, laut, maupun udara untuk
menangkal segala bentuk intimidasi serta penindasan terhadapbatas wilayah oleh
suatu negara.
Apabila
hal ini dilakukan oleh para pemimpin suatu negara, kedaulatan yang telah
diperjuangkan oleh para pahlawan dalam menghadapi para penjajah akan segera
dipertahankan. Akan tetapi, jika hal tersebut tidak dilakukan dan dibenani
secara akurat, maka sampai kapan pun negeri ini akan selalu dilecehkan,
ditindas, dirampas, serta diganggu kedaulatannya oleh negara lain, terutama
negara tetangga. Kedaulatan negeri ini adalah harga mati yang harus
dipertahankan untuk mengangkat martabat serta harga diri di dunia internasional
agar bangsa dan negara republik ini dapat dikatakan masih mempunyai wibawa dan
jati diri.
2.5 Cara Menjaga Keutuhan dan Kesatuan
Kedaulatan NKRI
Sebagai
sebuah bangsa yang besar, keutuhan dan kesatuan negara harus bisa dijaga oleh
segenap rakyat indonesia. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk
menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI :
1) Menjaga
wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
2) Menciptakan
ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan
negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3) Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan
warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan
menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4) Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan
tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan
Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5) Memiliki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun
aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara
meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas,
kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara berarti
memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara
oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila
sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan
lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur
kehidupan bermasyarakat.
6) Mentaati
peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan
aman. Jika peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat
menimbulkan perpecahan.