Sunday, April 28, 2013

NILAI NILAI NKRI DAN KEDAULATAN REPUBLIK INDONESIA


NILAI NILAI NKRI DAN KEDAULATAN REPUBLIK INDONESIA

Disusun Untuk Memenuhi Tugas Matakuliah Pendidikan Pancasila yang Diampu Oleh






Disusun Oleh:
Korawati Muji Astutik                        110533430628
Nukleon Jefri                                      110533430xxx
Fatimatus Zahroh                                110533430xxx
Evina Fuadiyah                                   110533430xxx
Nur Atma Hidayat                              110533430xxx
Dinny Sepriani                                    1105334306xxx
OFF E 2011


UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS TEKNIK
JURUSAN TEKNIK ELEKTRO
PRODI S1 PENDIDIKAN TEKNIK INFORMATIKA 2011
Maret 2013

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas terselesaikannya makalah yang berjudul “ Nilai-nilai Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Kedaulatan NKRI”. Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas matakuliah Pendidikan Pancasila. Ucapan terima kasih kami sampaikan pada :
1.      Orang tua yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materil
2.      Teman - teman PTI OFF E yang telah memberikan masukan yang membangun
Kami sadar bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu demi perbaikan kami terima kritik dan saran yang bersifat membangun. 

Penulis





DAFTAR ISI















BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara bangsa adalah kebesaran, keluasan, dan kemajemukannya. Sebuah negara bangsa yang mengikat lebih dari 1.128 (seribu seratus dua puluh delapan) suku bangsa (data BPS) dan bahasa, ragam agama dan budaya di sekitar 17.508 (tujuh belas ribu lima ratus delapan) pulau (citra satelit terakhir menunjukkan 18.108 pulau), yang membentang dari 6o LU hingga 11o LS, dan 94o45’ BT hingga 141o05’ BT (latif 2011: 251; United nations Ennvirontment program, UNEP, 2003). Untuk itu di perlukan suatu konsepsi, kemauan , dan kemampuan yang kuat dan adekuat (memenuhi syarat/memadai), yang dapat menopang kebesaran, keluasan, dan kemajemukan keindonesiaan.
Bentuk Negara Kesatuan adalah bentuk negara yang terdiri dari satu negara saja betapapun besar maupun kecil, dan kedalam maupun ke luar merupakan kesatuan. Bila suatu negara tidak terjadi karena adanya beberapa negara yang bergabung dan oleh karenanya kedaulatan negara secara utuh dan bulat ada pada tangan pusat, maka Kusnardi dan Bintan R. Sarangih (1994:207-208) menyatakan: “Disebut negara kesatuan apabila kekuasaan pemerintah Pusat merupakan kekuasaan yang menonjol dalam negara, dan tidak ada saingan dari badan legislatif pusat dalam membentuk undang-undang, kekuasaan pemerintah yang ada di daerah bersifat derivative (tidak langsung) dan sering dalam bentuk otonomi yang luas, dengan demikian tidak dikenal adanya badan legislative pusat dan daerah yang sederajat, melainkan sebaliknya”
Konsepsi tentang bentuk Negara Indonesia menganut bentuk negara kesatuan yang menjunjung tinggi otonomi dan kehususan daerah sesuai dengan budaya dan adat istiadatnya. Bentuk negara yang oleh sebagian besar pendiri bangsa dipercaya bisa menjamin persatuan yang kuat bagi negara kepulauan Indonesia adalah negara Kesatuan (unitary). Semangat persatuan yang bulat-mutlak itu dirasa lebih cocok diwadahi dalam bentuk negara kesatuan. Selain itu, pengalaman traumatis pembentukan negara federal sebagai warisan kolonial, disertai kesulitan secara teknis untuk membentuk negara bagian dalam rancangan negara federal Indonesia, kian memperkuat dukungan pada bentuk negara kesatuan.
Dalam kaitannya terhadap Negara Kesatuan, kedaulatan merupakan konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata Arab (daulah), yang berarti rezim politik atau kekuasaan. Menurut seorang ahli pikir Prancis, Jean Bodin (1500-1596), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Indonesia sebagai negara merdeka telah memiliki kedaulatan dari hasil perjuangan revolusi kemerdekaan yang berpuncak pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Akan tetapi, isi proklamasi kemerdekaan  itu sendiri barulah bersifat simbolik. Secara teknis, Indonesia sebagai negara merdeka dan menetapkan kedaulatannya pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan juga dipilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. Maka, secara otomatis sejak saat itu Indonesia telah resmi memiliki kadaulatannya berupa wilayah, pemerintah yang berdaulat, sumber hukum, serta rakyat sebagai warga negara yang sah.
Peranan pemerintah dalam menjaga kedaulatan Bangsa Indonesia yang merupakan negara besar dengan ribuan pulau dan diapit oleh beberapa samudra serta memiliki beragam budaya, adalah dengan menjadikan Bangsa Indonesia menjadi beberapa daerah dengan sistem otonomi daerahnya. Otonomi daerah berarti pelimpahan wewenang untuk mengatur daerahnya masing-masing sesuai dengan kemampuan daerahnya. Hal ini berarti bahwa daerah menyelenggarakan seluruh tugas yang telah diserahkan menjadi urusan rumah tangga daerah dan mengelola seluruh pendapatan daerah.
Pelimpahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, bukan berarti menghilangkan ancaman terhadap negara. Ancaman tersebut dapat berupa ancaman dalam negeri maupun ancaman dari luar negeri. Ancaman dalam negeri biasanya dapat berupa usaha sekelompok ideologi yang menginginkan perubahan bentuk negara. Contoh ancaman dari luar yang terjadi sepanjang sejarah adalah klaim yang dilakukan oleh negara tetangga, yaitu Malaysia, terhadap kekayaan budaya Indonesia yaitu batik. Hal ini menjadi pekerjaan bagi rakyat Indonesia untuk lebih menghargai budaya dan kekayaan yang telah dimiliki.
Keutuhan ideologi negara menjadi penting untuk dipertahankan oleh segenap rakyat Indonesia. Bukan hanya seorang politikus, gerakan pemuda, lembaga kemasyarakatan, ataupun mahasiswa saja, namun keteguhan akan ideologi bangsa perlu ditanamkan diseluruh hati rakyat. Menjaga keutuhan NKRI dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, contohnya seperti berpengetahuan tentang ideologi yang dianut oleh bangsa Indonesia.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pengertian dari NKRI?
2.      Bagaimana nilai-nilai yang terkandung dalam NKRI?
3.      Bagaimana kedudukan NKRI dalam 4 pilar kebangsaan?
4.      Bagaimana kaitannya kedaulatan suatu negara dengan wilayah?
5.      Bagaimana menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI?
1.2  Tujuan dan Manfaat
Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dari NKRI
2.      Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam NKRI
3.      Untuk mengetahui kedudukan NKRI dalam 4 pilar kebangsaan
4.      Untuk mengetahui kaitan kedaulatan suatu negara dengan wilayah
5.      Untuk mengetahui cara menjaga keutuhan NKRI
Manfaat
1.       











BAB II
KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1, Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republic. Selanjutnya,Negara Indonesia dikenal dengan nama Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan paham integralistik, setiap unsur merasa berkewajiban untuk menciptakan keselamatan, kesejahteraan , dan kebahagiaan bersama. Lebih jelasnya adalah sebagai berikut:
·         Negara merupakan suatu susunan masyarakat yang integral.
·         Semua golongan bagian, bagian dan anggotanya berhubungan erat dan merupakan persatuan masyarakat yang organis.
·         Perhimpunan bangsa merupakan hal terpenting dalam kehidupan bersama.
·         Negara tidak memihak atau menjamin kepentingan golongan atau perseorangan.
·         Negara tidak menganggap kepentingan seseorangan sebagai pusat.
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat
Pasal 18 UUD 45 menyebutkan :
1)      Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi atas daerah profinsi dan daerah provinsi itu dibagi  atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang
2)      Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
3)      Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
4)       Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
5)       Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
6)      Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
7)      Susunan dan tata cara penyelenggaran pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
2.2    Nilai-Nilai yang Terkandung Dalam NKRI
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan. Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1)      Nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan.
2)      Nilai kesamaan derajat,  setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3)      Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang belaku.
Sehingga diharapkan nilai-nilai tersebut untuk dapat dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ada beberapa nilai yang dijunjung tinggi serta berkembang dalam kehidupan masyarakat yaitu :
1)      Nilai Agama
Setiap agama mengajarkan kebaikan, yaitu tentang kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan manusia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2)      Nilai Hati Nurani Manusia
Hati nurani manusia (batin manusia) merupakan perasaan yang paling dalam dan secara kodrat mendapat cahaya kebaikan-kebaikan dari Tuhan Yang Maha Esa sehingga manusia memiliki moral dan mampu membedakan hal-hal yang baik atau buruk.
3)      Nilai Adat Istiadat dan Budaya
Budaya / kebudayaan merupakan hasil pikir, rasa, karsa, dan karya serta cita cita manusia yang berdasar atas rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, bangsa, negara, serta terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4)      Nilai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia merupakan kristalisasi nilai yang dimiliki bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.
2.3  Kedudukan NKRI Dalam Empat Pilar
Empat pilar kebangsaan yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life. Dalam hal ini, Pancasila dipergunakan sebagai petunjuk hidup sehari-hari (Pancasila diamalkan dalam hidup sehari-hari). Dengan perkataan lain, Pancasila digunakan sebagai penunjuk arah semua kegiatan atau aktifitas hidup dan kehidupan didalam segala bidang. Ini berarti bahwa semua tingkah laku dan tindak/perbuatan setiap manusia Indonesia harus dijiwai dan merupakan pancaran dari semua sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung selalu merupakan suatu kesatuan, tidak bias dipisah-pisahkan satu dengan yang lain.
UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, tidak saja dalam bidang politik, tetapi juga dalam bidang ekonomi, dan bahkan sosial. Karena itu, UUD 1945 merupakan konstitusi politik, konstitusi ekonomi, dan sekaligus konstitusi sosial. UUD 1945 adalah konstitusi yang harus dijadikan referensi tertinggi dalam dinamika kehidupan bernegara, bermasyarakat, dan dalam dinamika ekonomi pasar (market economy). Di samping soal-soal politik, UUD 1945 juga mengatur tentang sosial-soal ekonomi dan sosial atau yang terkait dengan keduanya, yaitu (1) hal keuangan negara, seperti kebijakan keuangan (moneter) dan fiskal, (2) bank sentral, (3) soal Badan Pemeriksa Keuangan Negara hal kebijakan pengelolaan dan pemeriksaan tanggungjawab keuangan negara, (4) soal perekonomian nasional, seperti mengenai prinsip-prinsip hak ekonomi, konsep kepemilikan pribadi dan kepemilikan kolektif, serta penguasaan negara atas kekayaan sumberdaya alam yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, serta (6) mengenai kesejahteraan sosial, seperti sistem jaminan sosial, pelayanan umum dan pelayanan kesehatan, dan pemeliharaan fakir, miskin, dan anak terlantar oleh negara.
Secara filosofis-ideologis dan konstitusional, bahkan kultural negara kebangsaan (nation state) adalah peningkatan secara kenegaraan dari nilai dan asas kekeluargaan. Makna kekeluargaan, bertumpu pada karakteristika dan integritas keluarga yang manunggal; sehingga rukun, utuh-bersatu, dengan semangat kerjasama dan kepemimpinan gotong-royong. Jadi, nation state Indonesia adalah wujud makro (nasional, bangsa, negara) dari rakyat warga negara Indonesia se-nusantara. Identitas demikian ditegakkan dalam nation state NKRI yang dijiwai asas kekeluargaan, asas kebangsaan (Wawasan Nasional: sila ketiga Pancasila) dan ditegakkan dengan semangat asas wawasan nusantara. Karenanya, secara normatif integritas NKRI kuat, tegak tegar menghadapi berbagai tantangan nasional dan global. Keseluruhan identitas dan integritas kebangsaan dan kenegaraan Indonesia dijiwai, dilandasi dan dipandu oleh nilai fundamental dasar negara Pancasila. Karenanya, NKRI dapat dinamakan dengan predikat sebagai sistem kenegaraan Pancasila. Sistem kenegaraan ini terjabar secara konstitusional dalam UUD 1945. NKRI sebagai nation state membuktikan bagaimana potensi dan kualitas dari integritas wawasan nasional Indonesia raya yang diwarisi, tumbuh, dan teruji dalam berbagai tantangan nasional dan global.
Bhineka Tunggal Ika berasal dari bahasa Jawa Kuno dan diterjemahkan dengan kalimat Berbeda-beda tetapi tetap satu. Kemudian terbentuklah Bhineka Tunggal Ika menjadi jati diri bangsa Indonesia. Ini artinya, bahwa sudah sejak dulu hingga saat ini kesadaran akan hidup bersama di dalam keberagaman sudah tumbuh dan menjadi jiwa serta semangat bangsa di negeri ini.
Kemudian dilanjutkan dengan adanya Sumpah Pemuda yang tidak kalah penting dalam sejarah perkembangan pembentukan Jati Diri Bangsa ini. Tjahjopurnomo (2004) menyatakan bahwa Sumpah Pemuda yang diikrarkan pada 28 Oktober 1928 secara historis merupakan rangkaian kesinambungan dari Sumpah Palapa yang terkenal itu, karena pada intinya berkenaan dengan persatuan, dan hal ini disadari oleh para pemuda yang mengucapkan ikrar tersebut, yakni terdapatnya kata sejarah dalam isi putusan Kongres Pemuda Kedua. Sumpah Pemuda merupakan peristiwa yang maha penting bagi bangsa Indonesia, setelah Sumpah Palapa. Para pemuda pada waktu itu dengan tidak memperhatikan latar kesukuannya dan budaya sukunya berkemauan dan berkesungguhan hati merasa memiliki bangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ini menandakan bukti tentang kearifan para pemuda pada waktu itu. Dengan dikumandangkannya Sumpah Pemuda, maka sudah tidak ada lagi ide kesukuan atau ide kepulauan, atau ide propinsialisme atau ide federaslisme. Daerah-daerah adalah bagian yang tidak bisa dipisah-pisahkan dari satu tubuh, yaitu tanah Air Indonesia, bangsa Indonesia, dan bahasa Indonesia. Sumpah Pemuda adalah ide kebangsaan Indonesia yang bulat dan bersatu, serta telah mengantarkan kita ke alam kemerdekaan, yang pada intinya didorong oleh kekuatan persatuan Indonesia yang bulat dan bersatu itu.
2.4  Kedaulatan Suatu Negara Berkaitan Erat Dengan Wilayah Suatu Negara
Kedaulatan suatu negara sangat erat kaitannya dengan wilayah. Kedaulatan merupakan konsep mengenai kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. Kata “daulat” dalam pemerintahan berasal dari kata Arab (daulah), yang berarti rezim politik atau kekuasaan. Menurut seorang ahli pikir Prancis, Jean Bodin (1500-1596), kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara.
Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Dengan demikian, jika kekuasaan diartikan secara yuridis, maka kekuasaan dapat disebut sebagai kedaulatan. Tentang pengertian kedaulatan ini terdapat perbedaan pendapat oleh beberapa para sarjana karena kedaulatan sering ditinjau menurut sejarahnya.
Mula-mula kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi yang bersifat mutlak, karena tidak ada kekuasaan lain yang mengatasinya (superlative). Kemudian dengan timbulnya hubungan antar bangsa dan negara, maka kedaulatan itu mulai terasa terbatas, terlebih dengan adanya perjanjian internasional tersebut secara otomatis juga telah mengurangi kedaulatan negara keluar. Kedaulatan ke dalam dengan dibatasi oleh hukum positifnya, sehingga arti kedaulatan ini menjadi relatif.
Kedaulatan suatu negara sangat erat kaitannya dengan wilayah. Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemrintahan untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannya. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lauatan, serta udara. Indonesia sebagai negara merdeka telah memiliki kedaulatan dari hasil perjuangan revolusi kemerdekaan yang berpuncak pada proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Akan tetapi, isi proklamasi kemerdekaan  itu sendiri barulah bersifat simbolik. Secara teknis, Indonesia sebagai negara merdeka dan menetapkan kedaulatannya pada tanggal 18 Agustus 1945 dengan disahkannya UUD 1945 sebagai dasar hukum negara dan juga dipilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden. Maka, secara otomatis sejak saat itu Indonesia telah resmi memiliki kadaulatannya berupa wilayah, pemerintah yang berdaulat, sumber hukum, serta rakyat sebagai warga negara yang sah.
Dalam dunia internasional, Indonesia pun telah mendapat dukungan dan pengakuan dari negara lain atas kemerdekaan Indonesia dan juga berupa kedaulatan. Ketentuan mengenai wilayah negara ditegaskan pula dalam Pasal 25A UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang”.
Setelah melalui perjuangan yang berat dalam mendapatkan kedaulatan, maka sudah barang tentu apa yang telah dicapai tersebut harusnya mendapat perlindungan serta pengawalan dari negara yang telah memiliki kedaulatan. Sebab, apabila negara tersebut lalai dalam mengawal kedaulatannya, maka negara tetangga atau negara lain yang jauh dari wilayah kedaulatannya akan serta merta menduduki bahkan mengklaim memiliki wilayah dari hasil perjuangan tersebut.
Lantas, bisakah rakyat menggadaikan begitu saja hasil perjuangan para pendiri negara dalam merebut wilayah dari para penjajah? Tentu saja tidak. Kedaulatan negara adalah harga mati suatu martabat bangsa dan negara. Apabila suatu sebagian wilayah telah dijual atau digadaikan karena kelalaian para pemimpin negeri ini, sama saja kita kehilangan sebagian martabat yang telah diwarisi para leluhur.
Malaysia adalah salah satu negara yang acapkali mengklaim bahkan telah merampas wilayah laut yang merupakan kedaulatan Indonesia. Peristiwa perebutan Pulau Ambalat yang kaya akan sumber minyak adalah salah satu dari sekian banyak sengketa antar batas wilayah negara. Sebagaimana yang telah kita ketahui juga, bahwa negara Malaysia tidak hanya merampas kedaulatan kita, melainkan berbagai perampasan lainnya seperti pencaplokan budaya, mencuri ikan di wilayah Indonesia, serta kasus-kasus penyiksaan terhadap pahlawan devisa Indonesia yang mengadu nasib di negeri jira itu.
Indonesia telah merdeka dan memperoleh kedaulatan yang diakui oleh negara-negara internasional selama lebih kurang 65 tahun. Akan tetapi, martabat serta wibawa Indonesia sebagai negara berdaulat saat ini seakan diinjak-injak oleh negara serumpun bahkan negara lainnya akibat kurang tegasnya pemimpin negeri ini dalam memberikan teguran dan sanksi yang mengganggu kedaulatan Indonesia. Sebagian besar bangsa kita sepakat apabila perundingan diplomatik pun tidak dapat mencapai kata sepakat untuk tidak mengusik-usik kedaulatan negara kita, maka segala upaya termasuk angkat senjata atau perang saudara serumpun pun dapat menjadi jawaban terakhir untuk mengakhiri perselisihan tersebut.
Lalu, masihkah para pemimpin kita termasuk juga para kedutaan besar di negara-negara diplomatik berperan aktif mempertahankan kedaulatan republik ini dari para negara penjajah moderen? Untuk dapat mengawal kedaulatan suatu negara tidak hanya dengan memberikan sanksi yang tegas serta teguran yang keras bagi siapa yang mengganggu kedaulatan berupa wilayah negara tersebut, melainkan juga dengan memberikan pendataan atas segala batas-batas maupun pulau-pulau kecil yang masih berada dalam kedaulatan wilayah suatu negara. Kemudian dengan membenahi sistim pertahanan negara baik darat, laut, maupun udara untuk menangkal segala bentuk intimidasi serta penindasan terhadapbatas wilayah oleh suatu negara.
Apabila hal ini dilakukan oleh para pemimpin suatu negara, kedaulatan yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan dalam menghadapi para penjajah akan segera dipertahankan. Akan tetapi, jika hal tersebut tidak dilakukan dan dibenani secara akurat, maka sampai kapan pun negeri ini akan selalu dilecehkan, ditindas, dirampas, serta diganggu kedaulatannya oleh negara lain, terutama negara tetangga. Kedaulatan negeri ini adalah harga mati yang harus dipertahankan untuk mengangkat martabat serta harga diri di dunia internasional agar bangsa dan negara republik ini dapat dikatakan masih mempunyai wibawa dan jati diri.
2.5  Cara Menjaga Keutuhan dan Kesatuan Kedaulatan NKRI
Sebagai sebuah bangsa yang besar, keutuhan dan kesatuan negara harus bisa dijaga oleh segenap rakyat indonesia. Berikut ini adalah cara yang dapat dilakukan untuk menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI :
1)      Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan  alam yang terkandung di dalamnya.
2)      Menciptakan ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara, dan mempererat persatuan bangsa.
3)       Menghormati perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan salah satu kekayaan bangsa.
4)      Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5)      Memiliki semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan sosial, baik alamiah maupun aspek sosial yang menyangkut kehidupan bermasyarakat. Wawasan nusantara meliputi kepentingan yang sama, tujuan yang sama, keadilan, solidaritas, kerjasama, dan kesetiakawanan terhadap ikrar bersama.
Memiliki wawasan nusantara berarti memiliki ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dan dipelihara oleh semua komponen masyarakat. Ketentuan-ketentuan itu, antara lain Pancasila sebagai landasan dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional. Ketentuan lainnya dapat berupa peraturan-peraturan yang berlaku di daerah yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
6)      Mentaati peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan aman. Jika peraturan saling dila ar, akan terjadi kekacauan yang dapat menimbulkan perpecahan.








BAB III
PENUTUP
7)      Kesimpulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi (pasal 18 UUD 1945), di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Nilai atau value mengandung pengertian sesuatu yang berharga. Sesuatu yang bernilai apabila memiliki guna (memiliki keindahan) kebenaran atau kebaikan. Nilai-nilai Kebangsaan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD NRI Tahun 1945, yaitu:
1)   Nilai demokrasi, mengandung makna bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, setiap warga negara memiliki kebebasan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaran pemerintahan.
2)   Nilai kesamaan derajat,  setiap warga negara memiliki hak, kewajiban dan kedudukan yang sama di depan hukum.
3)   Nilai ketaatan hukum, setiap warga negara tanpa pandang bulu wajib mentaati setiap hukum dan peraturan yang belaku.
NKRI dapat dinamakan dengan predikat sebagai sistem kenegaraan Pancasila. Sistem kenegaraan ini terjabar secara konstitusional dalam UUD 1945. NKRI sebagai nation state membuktikan bagaimana potensi dan kualitas dari integritas wawasan nasional Indonesia raya yang diwarisi, tumbuh, dan teruji dalam berbagai tantangan nasional dan global.
Kedaulatan merupakan suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan dan masyarakat. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Dengan demikian, jika kekuasaan diartikan secara yuridis, maka kekuasaan dapat disebut sebagai kedaulatan. Tentang pengertian kedaulatan ini terdapat perbedaan pendapat oleh beberapa para sarjana karena kedaulatan sering ditinjau menurut sejarahnya.
Sebagai sebuah bangsa yang besar, keutuhan dan kesatuan negara sebagai syarat mutlak dalam kedaulatan kebangsaan harus bisa dijaga oleh segenap rakyat indonesia. Dapat dilakukan dengan cara yang paling sederhana yaitu menghargai kebudayaan dan sejarah NKRI.

No comments:

Post a Comment